iklan

Pembatalan keberangkatan haji tahun ini membuat sejumlah calon peserta haji menarik uangnya. Itu sah-sah saja. Kemenag juga tidak nenghalangi hal itu.

Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, pihaknya tidak akan melarang jika ada calon peserta haji menarik uangnya. Ia bahkan mempersilakan dengan tangan terbuka.

“Kalau ada yang mau ambil uangnya, silakan saja ke kantor Kemenag Sulsel. Bawa buku atau tanda bukti dan nomornya, nanti kami layani,” jelasnya kepada FAJAR, Selasa 8 Juni.

Akan tetapi, kata Ali Yafid, calon peserta haji hanya bisa mengambil dana pelunasan saja. Sebab, jika mereka menarik secara penuh, maka otomatis jatahnya juga bakal hilang.

“Yang bisa diambil kan dana pelunasannya saja. Misalnya, awalnya kan bayar 25 juta untuk daftar. Nah, kalau dia sudah bayar sampai 39 juta, yang bisa ditarik 14 jutanya. Kalau ditarik semua, jatahnya hilang,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk jatah tahun 2021 ini belum ada calon peserta haji yang menarik dananya. Sebagian dari mereka hanya sebatas menanyakan saja.

Akan tetapi untuk CJH 2020, memang sudah ada. Sebagian dari mereka mengambil atas motif kebutuhan lain. Untuk jumlahnya, kata Ali Yafid, tidak sampai 1 persen dari kuota haji Sulsel.

“Tidak banyak, sekitar puluhan orang saja. Kita maklumi, karena memang mereka punya kebutuhan lain,” jelasnya. (rac-gsa-akb/ham-rif)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images