iklan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka.
Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering Tanjabtim Jadi Tersangka.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Penyidikan kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering Tanjabtim tahun anggaran 2018 lalu terus berlanjut.

Setelah sebelumnya Pjs Kepala Desa Sungai Tering, Pamesangi bin H. Welang ditahan pada bulan Januari 2021 lalu, kini menyusul tersangka baru yang tak lain merupakan Sekretaris Desa Sungai Tering berinisial MA bin AS.

Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis mengatakan, untuk Pjs Kepala Desa Sungai Tering sendiri sudah diproses lebih kurang Satu tahun yang lalu, bahkan sudah dituntut pada April 2021 lalu. Kemudian pada bulan Mei 2021, kasus Pjs Kepala Desa sudah putus, artinya sudah inkrah.

"Terkait dengan Sekretaris Desanya sendiri adalah splitan dari kasus korupsi Pjs Kepala Desa Sungai Tering, dan kasusnya masuk proses pelimpahan tahap II," katanya.

Dijelaskannya, Sekretaris Desanya sendiri merupakan koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Ada beberapa pekerjaan ditemukan yang tidak sesuai dengan RAB atau pun tidak sesuai dengan saran-saran dan tindakan dari Ahli sebagai daftar dukung pihaknya.

"Seperti contohnya penimbunan badan jalan sebesar Rp 100 juta, namun setelah dihitung oleh tenaga ahli kami, penimbunan badan jalan itu hanya menghabiskan Rp 48 juta saja," terangnya.


Berita Terkait



add images