iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Residivis kasus pembunuhan pada tahun 2015 lalu kembali melakukan tindak pidana. Dimana kali ini tersangka yang diketahui bernisial GA (36) melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu melakukan pengrusakan rumah dan mengancam pemilik rumah.

Korban yang diancam oleh tersangka yaitu DS warga Jalam H. Adam Malik RT. 37 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka kesal terhadap korban yang tersangka nilai menelantarkan orang tuanya di rumah sakit usai mengalami kecelakaan dengan koban.

Kapolsek Jambi Selatan AKP M. Alfian saat jumpa pers mengatakan bahwa tersangka telah melakukan kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu warga Jambi. Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban pada Senin (14/6) lalu. 

“Tersangka melakukan tindakan perusakan dengan cara memukul pintu teralis rumah korban dengan keras dan melempari pot bunga ke arah pintu teralis rumah korban," kata Kapolsek.

Setelah itu, pelaku GA juga sempat mengancam si korban DS dengan berkata “Kalau kau dak datang selesaikan masalah ini ke rumah sakit, ku makan kau, aku bakar rumah kau. “Begitu bunyi ancam tersangka terhadap korban,” kata Alfian. (cr1)


Berita Terkait



add images