JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan Mara Salem Harahap (42) meninggal dunia, di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Korban merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan Mara Salem Harahap, yang ditemukan tewas di dekat rumahnya, pada Sabtu (19/6). Salah satunya adalah oknum anggota TNI.
“Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar. Kemudian A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan,” katanya didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dikutip, Jumat (25/6).
Panca mengemukakan pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni YFP, humas atau manager Ferrari Bar and Resto. YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan, Tanjung Tonga, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Sedangkan S merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.
“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP dan S ,” katanya.
Dijelaskannya, motif penembakan karena tersangka S merasa sakit hati. Korban disebutkan memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Tersangka S kemudian menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata. Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.
