iklan

“Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Irjen Panca Putra menyebut, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah. Korban meminta jatah Rp12 juta per bulan atau dua butir ekstasi per hari seharga Rp200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

“Berdasarkan uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban,” ungkapnya.

Menurut Panca, dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

“Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images