iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Siapa yang tidak mengetahui bagaimana cara wakaf uang? Wakaf uang kini menjadi trend terbaru untuk menginvestasikan dana untuk kepentingan umat. Untuk mengetahui apa saja informasi mengenai wakaf uang, Anda wajib menyimak ulasan yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini.

Pengertian dan Sejarah Wakaf Uang

Wakaf uang adalah bentuk wakaf yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dalam bentuk uang. Wakaf uang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat dan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Nilai uang pokok yang digunakan harus terjamin kelestariannya dan tidak boleh diwariskan.

Wakaf uang pertama kali muncul pada abad kedua hijriah yang dikenalkan oleh Imam az Zuhri yang merupakan seorang ulama terkemuka dan seorang peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan bahwa dianjurkannya wakaf dengan dinar dan dirham yang bertujuan untuk pembangunan sarana dakwah, pendidikan, hingga sosial bagi umat Islam.

Lalu pada abad ke-20 muncullah berbagai pemikiran baru yang mengimplementasikan banyak ide besar Islam di bidang ekonomi. Lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, asuransi, hingga lembaga tabungan haji mulai lahir. Dengan adanya kemajuan inilah yang membuat wakaf uang menjadi salah satu basis dalam pembangunan perekonomian umat manusia.

Hukum Wakaf Uang

Wakaf uang memiliki hukum jawaz atau diperbolehkan. Di Indonesia, wakaf uang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. Bahkan sebelum adanya peraturan ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengatur fatwa tentang wakaf uang.

Syarat Wakaf Uang

Sebelum mengetahui bagaimana cara wakaf uang, alangkah baiknya mengetahui apa saja syarat dalam melakukan jenis wakaf yang satu ini. Berikut ini informasinya.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki identitas kependudukan seperti KTP, SIM, atau Paspor.

3. Mengisi formulir pernyataan Kehendak Wakif yang digunakan sebagai Akta Ikrar Wakaf atau AIW.

4. Menyetorkan nominal wakaf.

5. Menandatangani AIW.

6. Menerima AIW dan Sertifikasi Wakaf Uang (Jika lebih dari Rp 1 juta).

Cara Wakaf Uang

Saat Anda ingin mengajukan wakaf uang, Anda harus mengikuti berbagai cara wakaf uang

1. Wakif datang ke LKS-PWU atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

2. Wakif mengisi Formulir Wakaf Uang dan melampirkan fotokopi identitas diri.

3. Wakif menyetorkan nominal wakaf.

4. Wakif mengucapkan ikrar dan menandatangani FWU ditemani oleh 2 orang saksi dan 1 orang pejabat lembaga.

5. Wakif menerima FWU dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU).

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)


Berita Terkait



add images