iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Istimewa)
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas merek Balenciaga. Barang tersebut hasil rampasan dari terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4 juta.

“KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Selain itu, PK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8 juta.

Ipi mengatakan untuk pelaksanaan lelang yakni pada Senin (12/7) menggunakam metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB

“Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Ipi.


Berita Terkait



add images