iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Istimewa)
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Istimewa)

Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi yang semula divonis hakim tipikor 4,5 tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images