iklan

"Diketahui dari penjelasan pelaku saat di interogasi, mereka melaksanakan aksinya awalnya berdua, dikarenakan berhasil mereka mengajak temannya satu lagi jadi bertiga, dan mereka ini sudah spesialis bobol kotak amal masjid,"tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, “dua buah obeng kecil, satu buah kunci ukuran 19, dua buah tang, satu buah linggis, uang logam pecahan 100 rupiah sebanyak Rp.13.300,-, uang logam pecahan 200 rupiah sebanyak Rp.48.000,-, uang logam pecahan 500 rupiah sebanyak Rp.368.500,-, uang logam pecahan 1000 rupiah sebanyak Rp.102.000,-, satu buah tas slempang warna coklat merk steel, satu buah tas slempang warna hitam merk buffback,”jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, maksimal kurungan penjara lima tahun, dan ditotalkan masjid mengalami kerugian berupa uang hasil sumbangan dari jamaah sebesar Rp. 8 Juta, untuk pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut,”tandasnya. (rhp)


Berita Terkait



add images