iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnl Polsek Jambi Timur berhasil membekuk Seorang Spesialis Pencuri di Kawasan Pasar Talang Banjar, pada Sabtu (31/7), sekira pukul 08.00 wib.

Awal Kejadian Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan bahwa, modus dari pelaku Baharudin (42) ini, saat melakukan aksinya dengan berpura-pura hendak membeli tomat kepada si korban.

”Pelaku datang kelapak korban di Kawasan pasar depan ruko bengkel motor Lorong Garuda I Talang Banjar, dan berpura-pura hendak membeli tomat, disaat korban sedang sibuk melayani pembeli yang lain, pelaku mengambil uang korban yang disimpan di dalam tas yang terletak di atas meja jualan korban,”Katanya AKP Hendra Manurung, pada Senin(02/8).

Selain itu, sebut Hendra, pelaku ini merupakan spsesialis pencuri di Kawasan pasar-pasar. Sebelumnnya diketahui pelaku ini juga pernah melakukan aksi pencuriannya di tempat lain, namun tidak terdapat kamera pengintai (CCTV), nahasnya kali ini pelaku terperangkap oleh kamera pengintai itu.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga Permana mengungkapkan bahwa, pelaku ini merupakan warga Desa Pematang Rahim, Kecamatan, Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berdomisili di RT.17, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan, Palmerah, Kota Jambi.

“Dari identitasnya pelaku berasal dari Desa Pematang Rahim, Tanjab Timur dan sudah lama di Jambi RT.17 Palmerah,”ungkapnya Ipda Yuda Rengga Permana.

Setelah itu, Yuda juga menerangkan kronologi penagkapan si palaku, bebekal dari laporan korban, RIDO (34) kemudian Anggota Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara, sehingga diketahui siapa pelaku pencurian itu. Tim langsung bergerak mencari tahu keberadaan pelaku, pada Sabtu (31/7), sekira pukul 10.00 Anggota Opsnal Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Yuda, melakukan penangkapan terhadap pelaku di belakang SMA Unggul, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

“Kita berhasil mengamankan pelaku di Kawasan belakang SMA Unggul, Talang Banjar beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BH6483ZW, berwarna putih hitam, sarana pelaku menjalankan aksinya,"terang Yuda.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai sebesar Rp. 3 Juta, dan pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, penjara paling lama lima tahun, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Jambi Timur, guna pengusutan lebih lanjut,”tandasnya.(rhp)


Berita Terkait



add images