iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah menyerahkan diri pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wib (3/8), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, masih diperiksa di lantai II Kejari Jambi.

‘’Subhi masih diperiksa di lantai 2 Kejari Jambi,’’ ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatarani dikonfirmasi jambiupdate.co Selasa siang (3/8) sekitar pukul 11.40 Wib.

Subhi sebelumnya resmi ditetapkan oleh penyidik Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.

Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/6/2021) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

"Tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan saat dikonfirmasi  Senin 21 Juni lalu. (rhp)

 

 


Berita Terkait



add images