iklan Walikota Jambi, Sy Fasha.
Walikota Jambi, Sy Fasha.

“Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 wib dan menerima takw away sampai pukul 21.00 Wib,” jelasnya.

Selain itu juga diatur, mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen, pangkas rambut , barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 Wib.

“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” ujarnya.

Mengenai pengawasan di lapangan, Erwandi mengatakan, pengawasan tetap dilakukan di Satgas tingkat Kecamatan, Kelurahan, Kota maupun RT. Disinggung mengenai keefektifan pengawasan dilapangan lemah, Erwandi menyebutkan, hal ini tidak melulu diserahkan ke pemerintah.

“Tetap ada pengawasan. Namun, efektif atau tidak efektif, tentu ini bukan soal pemerintah saja. Perlu kesadaran masyarakat sendiri, khususnya warga Kota Jambi,” ungkapnya.

Kata dia, Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan prokes.

“Kita berharap dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan prokes, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images