JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi memusnahkan Narkotika Jenis Sabu seberat 13.580.405 Gram hasil dari 8 kasus dengan 9 tersangka, Rabu (4/8) kemarin. Narkoba yang dimusnakan ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir ini.
Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Lapangan Utama Polda Jambi dipimpin langsung Wakapolda, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, didampingi Pejabat Utama Polda Jambi, dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta beserta jajarannya.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan mengatakan bahwa bagi penegak hukum kegiatan pemusnahan barang bukti sudah tentu berkaitan dengan kasus yang telah terjadi di Daerah Jambi. "Sesungguhnya penegakkan hukum ini adalah jalan yang terakhir, dimana kita mengawalinya dengan tindakan prefentif dan prekuentif,” katanya.
Selain itu, Yudawan juga berpesan untuk para tersangka bahwa sebenarnya aparat penegak hukum tidak bangga mengungkapkan kasus dengan barang bukti 13,5 Kg ini. “Kami akan bangga pada kalian, jika setelah kasus ini benar-benar bisa berubah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini," ujarnya Yudawan.
“Dan bisa menjadi duta narkoba untuk menyampaikan dan mensosialisasi kepada masyarakat umum, keluarga, tetangga dan kepada teman-teman lainnya," tambahnya.
