Sementara itu, Dirresnarkoba, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta menyebutkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan tim selama tiga bulan terakhir ini. "Pada awal bulan Mei, Juni dan bulan Juli, dan terdapat 8 kasus dengan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan," sebutnya.
Kemudian sampai Dewa, penangkapan ini ada di 4 TKP, dianataranya, ada di Mestong Muaro Jambi, Tanjab Barat dan selebihnya di dalam Kawasan Kota Jambi ini. “Di Mestong Muaro Jambi seberat 8 kg, Tanjabbar 1 kg dan selebihnya di dalam Kawasan Kota Jambi dan ada yang bungkus kecil-kecilnya," ungkap Dirresnarkoba.
Lanjut Dewa, jaringan dari tersangka ini berasal dari berbagai Daerah, dan tujuanyapun ke berbeda tempat. Untuk tersangka yang ditangkap murni memang kurir atau orang yang diupah untuk mengantar narkoba
Lebih lanjut Dewa, pemusnahan yang dilakukan ini menggunakan mobil dari BNN Provinsi Jambi dengan alat Incinerator narkoba. "Cara kerjanya dengan memasukan barang bukti sabu ke dalam kotak pemusnahan dan dibakar dengan suhu yang sangat tinggi, maka sabu akan musnah,” tandasnya. (rhp)
