iklan

"Ada sekitar 47 sepeda motor yang kita amankan, dan kendaraan itu bodong semua,"ungkap Ipda Putu Gede Ega Purwita.

Ega juga menghimbau untuk para pelaku balap liar yang lain, agar tidak lagi melakukan aktivitas kebut-kebut dijalanan, dan ini merupakan pelanggaran juga mengingat pandemi Covid-19 dan masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).

"Maka dari itu kegiatan balap liar ini kita hentikan, karena selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang banyak, dan yang paling bahaya lagi dapat menimbulkan kerumunan, sehingga bisa menjadi transmisi Civid-19,"pungkasnya.(rhp)


Berita Terkait



add images