"Ini berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik para pelaku yang sedang berpesta di rumahnya sendiri,"jelas Thomas.
Selanjutnya, ungkap Thomas, atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover dan berhasil meringkus Hendri dan anaknya serta barang bukti di tempat kejadian itu.
"Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 ons (35,88 gram), sepucuk senjata api (senpi) rakitan beserta sejumlah amunisi, satu unit motor dan senpi tersebut untuk menakuti orang dan memudahkan aksinya," ungkapnya.
Kemudian setelah ditelusuri petugas, motor tersebut diperuntukkan sebagai kendaraan dinas Bhabinkamtibmas Indragiri Hilir, dan dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin terdaftar di Samsat Kota Palembang atas nama Kantor Dinas Kehutanan BPPHP Wilayah V, Palembang.
"Motor jenis KLX tersebut, dilaporkan hilang pada tanggal 23 Juli 2021 lalu di Polsek Telanaipura, Polresta Jambi,"sebutnya
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1), saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polda Jambi, guna penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(rhp).
