iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor yang telah melakukan aksinya di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka yang diamankan bernama Fajri (29) di Kawasan belakang Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, pada Sabtu (4/9) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Pelaku merupakan warga Jalan Orang Kayo Pingai RT.07 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan, Paal Merah Kota Jambi, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit motor merek Jialing Warna Hitam sebagai sarana pelaku melakukan aksinya.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian melalui Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelaku ditangkap berdasarkan pelaporan dari korban Anita Riyanti. Dimana pada Selasa (29/8) lalu sekira pukul 14.00 WIB, di Kawasan depan warung dekat Bakso Legowo telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.

Peristiwa ini bermula saat anak korban bernama Ilham (14) pergi menggunakan sepeda motor milik korban ke warnet di Talang Bakung dan hilang saat di warnet. Sesampai diwarnet, pelaku yang tidak dikenal menghampiri anak korban dan minta tolong diantarin pulang kerumahnya. Korban pun menurutinya, saat itu pelaku yang membonceng anak korban, dan ditengah jalan depan warung Bakso Legowo, pelaku menyuruh anak korban untuk membelikannya rokok sambil memberikan uang sebesar Rp. 2000. “Saat anak korban baru turun dan masuk warung, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," kata Ipda Ega, Selasa (14/9) kemarin.

Motor milik korban yaitu Merek Honda Beat Warna Hitam, Tahun 2018, dengan nomor Polisi BH 2216 ZT, No Rangka MH1JM2127JK006253, No Mesin JM21E1984258, a.n Wasan Rahmasari. Setelah memperoleh data dan informasi tersebut, Tim Macan Polsek Jambi Selatan di Pimpin Langsung Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. “Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa langsung ke Mako Polsekta Jambi Selatan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lainnya,” ungkapnya.


Berita Terkait



add images