iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk 4 orang pelaku jaringan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo dan Kerinci. Kedua tersangka asal Bungo yaitu Faisal dan Mashuri yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Muara Bungo yang diamankan, pada Selasa (7/9) lalu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Tempat penangkapan yaitu di Kwasan Desa Tanjung, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo dipimpin oleh personel BNNP Jambi Bripka Willy Marlah dan jajarannya.

Awal kejadian, pada Senin (6/9) sekira pukul 22.00 WIB, Tim BNNP Jambi mendapat informasi tentang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Muaro Bungo dan sekira pukul 23.00 WIB, tim menuju ke TKP untuk mengecek tentang kebenaran informasi
yang dilaporkan.

Kabid BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, sekira pukul 00.15 WIB, tim tiba di TKP dan langsung melaksanakan profiling target serta menentukan cara bertindak terhadap target yaitu Faisal.

“Iya benar, sekira pukul 01.00 WIB, tim melaksanakan RPE (Raid Planning Execution) disebuah rumah toko milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket,” kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis(16/9) sore kemarin.

Selanjutnya, jelas Guntur, sekira pukul 01.45 WIB, tim melaksanakan introgasi kepada pelaku dan mendapatkan informasi bahwa narkotika yang diedarkannya berasal dari pelaku Mashuri yang berada di Kota Jambi.

“Jadi, sekira pukul 02.00 WIB, tim kita berangkat menuju Kota Jambi, melakukan pengembangan terhadap pelaku Mashuri. Setelah tiba di Kota Jambi sekira pukul 08.30 WIB, tim langsung melakukan profiling terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” jelas Guntur.

Kemudian pada pukul 10.00 WIB sebut Guntur, tim berhasil mendapatkan rumah pelaku dan langsung melakukan mapping. Pada pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. “Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan BNNP Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Selain itu, BNNP Jambi juga menangkap dua orang pengedar sabu asal Kabupaten Kerinci yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda. Pada penangkapan pertama tim berhasil menangkap seorang berinisial M di parkiran Hotel Sehat yang beralamat di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi sedangkan satu tersangka lainnya yaitu A ditangkap di dekat loket travel mobil tujuan Jambi-Kerinci.


Berita Terkait



add images