iklan Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku penyelundupan satwa dilindungi dengan barang bukti berupa 8 Kg sisik Trenggiling.
Tim gabungan berhasil menangkap 2 pelaku penyelundupan satwa dilindungi dengan barang bukti berupa 8 Kg sisik Trenggiling.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi bersama Tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan satwa dilindungi (Trenggiling), Rabu (29/9) lalu. 

Identitas kedua pelaku yakni, Redho Ardiansah (21) dan Wahyu Arianto (26), dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan 8 Kilogram (Kg) sisik Trenggiling yang dikemas dalam sebuah dus berbentuk kotak.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berkat kerjasama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS), Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Harimau, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

Kepala Dinas BKSDA Provinsi Jambi, Rahmat Saleh mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat, tentang akan adanya transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling. 

“Kedua pelaku itu kita tangkap di Muaro Jambi saat petugas menemukan 2 pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, dan setelah itu dilakukan penggeledahan. Benar saja petugas menemukan 8 Kg sisik Trenggiling,” ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut di bawa ke Mako SPORC Harimau Jambi untuk sementara waktu, sebelum di bawa ke Rumah Tahanan Polda Jambi. 

“Kedua orang pelaku itu kita tangkap bersama tim gabungan dari Polda Jambi dan petugas lainnya," kata Rahmat.


Berita Terkait



add images