“Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per-24 September, sebesar Rp4.911.200.000.000 (Rp4,9 triliun), yang terdiri dari rekening existing Bank Himbara dan burekol,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
4. Tidak Kena Potongan dan Biaya Administrasi
Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun termasuk biaya administrasi. Ida menegaskan bahwa BLT subsidi gaji bisa dicairkan seluruhnya.
“Penyaluran BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. Jadi, bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,”ujar Menaker Ida.
Sumber: www.fin.co.id
