iklan Maskot Drawa dan Kangpho memeriahkan suasana sebelum pertandingan final futsal antara Papua melawan Jawa Barat pada PON XX Papua di GOR Futsal Mimika, Minggu (3/10/2021).
Maskot Drawa dan Kangpho memeriahkan suasana sebelum pertandingan final futsal antara Papua melawan Jawa Barat pada PON XX Papua di GOR Futsal Mimika, Minggu (3/10/2021). (PB PON Papua / Rommy Pujianto)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah berlangsung dua minggu. Ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyelesaikan seluruh pertandingannya. Dan para atletnya, sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing.

Agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih dan official ke daerah masing-masing.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), memimpin pembahasan evaluasi pengaturan protokol kesehatan untuk kepulangan para Peserta PON XX Papua.

Secara khusus meminta kepada menteri kesehatan, menteri perhubungan, menteri pemuda olahraga dan ketua satgas Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para Peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.

“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” kata Airlangga, Minggu (10/10).

Mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan Pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.

Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.

Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/ Polri dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober.


Berita Terkait



add images