iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Untuk menangani kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, diantaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.

“Dia dijerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Jakin.

Sementara itu HS mengaku mendapatkan pengetahuan cara mengubah warna pertalite menjadi mirip premium tersebut dari rekannya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Sejauh ini tidak ada yang mengeluh terkait kualitas premium oplosan itu. Malah permintaannya tambah banyak karena sejak awal keluar pertalite, itu sudah dinilai kurang bagus. Makanya premium yang terus dicari,” kata HS.(ant/gw)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images