iklan

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” pungkas Ali. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images