iklan Fasilitas tes PCR di Bandara Soekarno Hatta (Angkasa Pura II).
Fasilitas tes PCR di Bandara Soekarno Hatta (Angkasa Pura II). (Net)

“Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut/load factor.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” tegasnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. (git/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images