JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku pembuangan bayi di Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi baru-baru ini. Pelaku yang berinisial MR (18) ditangkap setelah beberapa hari melakukan pelarian di Desa Sekura Jaya, RT.05, Kabupaten Tebo, tepatnya di kediaman orang tuanya sendiri.
Usai menemukan bayi tersebut, pada sore harinya, tim bergerak melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut, yaitu di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumah kosnya.
"Jadi, setelah bayi tersebut lahir, kemudian dibungkus plastik, lalu ada orang yang mengantarkan membuang bayi tersebut di tempat kemarin. Saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut," katanya.
Kristian mengungkapkan bahwa, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Dimana diketahui mereka belum menikah dan sebelumnya pelaku bersama temannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke Rumah Sakit.
"Pas di Rumah Sakit itu dia menjalani perawatan. Setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut, pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi," ungkapnya.
