iklan Pelaku pembuang janin bayi yang ditemukan di Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi baru-baru ini berhasil ditangkap, ternyata masih berstatus sebagai mahasiswi
Pelaku pembuang janin bayi yang ditemukan di Sungai Putri, Danau Sipin, Kota Jambi baru-baru ini berhasil ditangkap, ternyata masih berstatus sebagai mahasiswi

Selain itu, Kristian juga menyebutkan, untuk saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini.

"Sampai saat ini kita masih terus kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab," sebutnya.

Atas kejadian ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana. Pelaku diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (rhp)


Berita Terkait



add images