iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ancaman potensi kenaikan kasus COVID-19 pada akhir tahun benar-benar diwaspadai oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Larangan ini berlaku bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (18/11).

Dia mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. “Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19,” imbuhnya.

Hal ini berdasarkan pengalaman yang lalu. Dimana periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Sebab, ada kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah serta mengunjungi sanak saudara atau kerabat. Saat itu, seringkali tidak disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Menurutnya, semakin tinggi RT, maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat.

“Atas dasar itulah, pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta. Diimbau kepada semua pimpinan instansi dan lembaga untuk mengikuti kebijakan ini,” pungkas Wiku. (rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait