iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah menunggu jawaban surat yang dikirimkan ke kementerian. Surat Gubernur Jambi ini terkait permohonan kenaikan UMP Jambi yang semula Rp 18 ribu menjadi Rp 68 ribu.

Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan waktu tunggu pembalasan surat tersebut selama 14 hari.

"Saat ini kita tengah menunggu jawaban dari Kemenaker dan juga Kementerian Dalam Negeri sebagai tempat kita mengirimkan surat tersebut. Tentunya ada waktu 14 hari untuk kita menunggu jawabannya, yakni pada 16 Desember mendatang," ucap Dedy.

Lebih lanjut Dedy menyatakan jika terjadi penolakan kenaikan UMP tersebut dari pihak kementerian, Dedy menjelaskan akan mengambil langkah lain dan mendiskusikannya dengan Gubernur Jambi.

Dirinya menjelaskan perhitungan angka yang diajukan ke kementerian, Rp 68 ribu ini, berdasarkan hasil rapat dan perhitungan pihaknya bersama beberapa pakar dan BPS Provinsi Jambi.

"Perhitungan kenaikan ini kami mencoba meminta pendapat dari beberapa pakar, dan juga dari BPS. Jadi kita kombinasikan dari PP 78 yang kenaikan 4,7 persen, kemudian dengan UU Cipta kerja itu berada di 1,07 persen," akunya.

"Jadi kita gabungkan keduanya dan kemudian kita ambil rata tengahnya. Maka timbullah angka 2,62 persen," tambahnya. (aba)


Berita Terkait



add images