JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Antisipasi kasus baru dan terjadi ledakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkab Tanjab Barat akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat, mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru ini sesuai arahan Kemendagri.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
"Kegiatan natal dan tahun baru untuk masyarakat tidak ada, dan kita akan menerapkan kembali prokes secara ketat seperti menerapkan protokol kesehatan pada saat kegiatan MTQ kemarin," kata Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat.
Apabila ada kegiatan kerumunan yang sifatnya tidak mengindahkan imbauan maka akan dibubarkan.
"Jika masih ada yang nekat buat acara, maka kita akan membubarkannya hal ini dilakukan untuk antisipasi hal yang tidak kita inginkan, kasus covid-19 meledak lagi," ujar bupati.
"Insyallah langkah tersebut sesuai arahan kementerian. Sudah kita siapkan dan imbauan tidak hanya berlaku pada masyarakat umum, tapi juga bagi pejabat yang berada di lingkup Pemkab Tanjab Barat kita warning atau kita larang untuk melakukan kunjungan keluar daerah," tandas bupati.
Meskipun saat ini Tanjab Barat berada pada Zona Hijau, namun Anwar Sadat menegaskan ia tidak mau status Zona Merah, Zona Orange dan Zona Kuning terulang lagi. Karena selama ini Pemkab Tanjab Barat dengan susah payah dengan dibantu Polri, TNI, pihak swasta dan tenaga kesehatan (Nakes) berusaha menurunkan status kasus covid-19 hingga zero kasus menguras banyak energi.
"Alhamdulillah untuk saat ini pencapaian vaksinasi kita sudah di angka 73 persen. Tentunya ini sebuah pencapaian yang tidak mudah. Makanya harus kita jaga dengan baik. Supaya jangan sampai timbul kasus baru lagi, karena disebabkan keteledoran kita," pungkasnya. (pas)
