iklan

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE, Gushendra, mengatakan bahwa terdapat tiga persoalan yang saat ini ada, kebakaran hutan, pembalakan liar, dan pendampingan perhutanan sosial. “untuk mendukung perhutanan sosial, sebenarnya Permendagri 90 telah menentukan kewenangan – kewenangan kepada tiap pihak untuk mendukung perhutanan sosial, memang belum disebutkan eksplisit, namun dibuka kesempatan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya” kata Gushendra.

“Pembentukan forum ini bisa menjadi model kedepannya untuk mendorong penyelesaian permasalahan – permasalahan yang ada. Pembelajaran dari hal yang telah terjadi dapat kita lihat bahwa dampak yang terjadi akibat kebakaran atau kerusakan sangat tinggi. Kita lihat perbandingan antara londerang dan sungai buluh, sehingga sangat perlu sekali untuk dilakukan upaya pengelolaan dan perlindungan di lanskap tersebut” tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan pembuatan forum untuk pengelolaan dan perlindungan HLG Sungai Buluh. “Harapannya kedepan kita bisa buat rencana tindak lanjut serta melakukan pembagian peran. Selain itu, forum ini juga akan dilegalisasi melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur. Pembagian peran ini maksudnya siapa yang dapat berbuat apa dan saling berkolaborasi untuk mendorong pengelolaan dan perlindungan HLG Sungai Buluh” tutup Sutjipto.(Ist)


Berita Terkait



add images