JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktek Prostitusi Online melalui media sosial
Satu orang pria yang juga berperan sebagai mucikari (penyedia) diamankan petugas di salah satu Hotel di Kota Jambi.
Identitas pelaku bernama Viktor (25) warga Sumatera Utara. Pengungkapan ini sendiri berawal pada Jumat, (17/12) lalu. Ketika itu, Tim Subdit V mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online di Kota Jambi.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan Patroli Cyber untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.
Setelah melakukan Patroli Cyber, sasaran Tim kemudian mengarah pada akun Instagram @alviannn.v, dengan sejumlah tanda-tanda yang ada di akun tersebut.
Setelah menelusuri jejak digital dari pelaku, akhirnya Viktor diamankan petugas. Setelah diamankan, petugas kemudian membuktikan adanya praktek Prostitusi Online yang dilakukan pelaku dengan menggerebek beberapa PSK dan pria hidung belang.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, (29/12) lalu.
"Di salah satu hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di kamar nomor 805, 810, dan 811," katanya, pada Kamis (30/12).
Santoso mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya. Namun, para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dijadikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.
