iklan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Berita Terkait



add images