JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim kembali menetapkan tersangka baru rangkaian kasus tindak pidana korupsi KPU Kabupaten Tanjabtim dana hibah Pilkada tahun 2020, Rabu (2/2) kemarin.
Kali ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tanjabtim menetapkan salah satu mantan penasehat hukum KPU atas nama Tengku Ardiansyah sebagai tersangka. Tersangka ditangkap dan diamankan saat berada di salah satu cafe di Kota Jambi sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian tersangka dibawa menuju Muara Sabak dan tiba di Kantor Kejari Tanjabtim sekitar pukul 21.48 WIB, tersangka langsung diboyong menuju ruang tahanan dengan posisi tangan diborgol.
Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis saat konferensi pers mengatakan, penetapan tersangka atas nama Tengku Ardiansyah karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari pasal tersebut, tersangka terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan pada saat para saksi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Seperti menganjurkan para saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pada saat diamankannya beberapa tersangka sebelumnya, tersangka Tengku Ardiansyah masuk ke ruang pemeriksaan Kantor Kejari Tanjabtim tanpa melalui PTSP, tidak ada sopan santun dan hanya memakai sandal. Petugas keamanan sebelumnya juga sudah mengingatkan, namun tidak digubris oleh tersangka.
"Bahkan tersangka Tengku Ardiansyah melakukan tindakan secara paksa dengan menarik salah satu kliennya yang masih terperiksa oleh kami pada malam itu. Itu juga menjadi salah satu bukti yang kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
