JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang warga RT.20 blok D bernama Panji Kurniawan (37) Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sempat dihakimi warga karena melakukan pencongkelan terhadap kotak amal masjid al-ikhlas yang berada tepatnya di RT.30 blok C, ditangkap Polsek Telanaipura, pada Minggu (13/2).
Informasi dihimpun dari Ketua RT.30 Zulfikar saat dikonfirmasi mengatakan, sekira pukul 10.30 WIB pagi, pelapor edwar selaku ketua bidang perlengkapan mesjid hendak persiapan shalat dzuhur melihat pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam mesjid.
"Karena curiga, ada orang asing membuka kotak amal mesjid dan kotak yatim dengan mencongkel pakai tang, maka dia langsung menemui pelaku dan menangkapnya," katanya.
Zulfikar menerangkan, sempat dihakimi masa, namun ditengahinya. Kemudian langsung dilakukan interogasi di tempat, setelah di interogasi diketahui bahwa pelaku adalah warga tetangga.
"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT.20, berdasarkan keterangannya memang yang bersangkutan merupakan resedivis maling Hp, baru keluar dari lapas," terangnya.
Setelah itu dirinya menghubungi Bhabinkamtibmas, dan dijeput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek dan dibuat laporan polisi, dan pelapor edwar dimintai keterngannya," terangnya.
