Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian itu, mengatakan bahwa, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Iya benar, untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang Bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang, dan tas hijau," katanya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (rhp)
