iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil meringkus MNH (22) warga RT 03 Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya yang masih dibawah umur. MNH merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Tahfidzil Qur'an di Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung. Kamis (17/02).

Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan,S.I.K dalam jumpa persnya menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari pemberitaan, sehingga Unit PPA dan Unit Intel Polres Batanghari melakukan penyelidikan di Pondok Pesantren tersebut.

"Tim langsung bergerak turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapat keterangan dari ibu korban, akhirnya ibu dan korban membuat laporan kepolisian,"ujar Kapolres Batanghari AKBP M.Hasan.

Selanjutnya sambung Kapolres pada hari Kamis pukul 2.30 WIB. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan berdasarkan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikan, pelaku mencabuli santri didalam kamar dan dikamar asrama korban.

Mochamad menceritakan, sebelum terungkap kelakuan pimpinan Ponpes, pelaku awalnya jumat, 11 februari sekitar pukul 01.00wib melakukan Ruqyah sebanyak empat orang santri karena kesurupan dan saat setelah sadar tiga orang santri langsung dibawa ke kamar asrama sedangkan satu orang santri tinggal di kamar pelaku dan karena sudah larut malam, pelaku mengunci kamar dan langsung melalukan pencabulan.


Berita Terkait



add images