JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Artis cantik yang sempat duduk di DPR RI, Angelina Sondakh, kabarnya akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.
Diketahui, Angelina Sondakh sempat tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012,
Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif jelang bebas.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.
Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Terkait kabar bebasnya Angelina, kuasa hukum bernama Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengikuti vonis sesuai pengadilan.
“Alhamdulilah sejauh ini on the track, semua berjalan lancar,” ujar Krisna Murti, dikutip dari TRANS7 Lifestyle, pada 2 Maret 2022.
"Saya tanya ‘Mbak Angie apa sih yang paling terberat ketika menjadi narapidana’ lalu Mbak Angie bilang jujur mas, 1 sampai 3 tahun pertama waduh berat banget menjalaninya,” ucapnya.