iklan SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri -Satgas COVID-19
SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri -Satgas COVID-19

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Kali ini SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 lalu.

Suharyanto menjelaskan SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Di mana masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Hal inii sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto melalui di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Hal senada disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Dia menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah.

Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

Terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster alias vaksin ketiga.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," papar Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, lanjut Wiku, sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas.

Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," urainya.


Berita Terkait



add images