Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, kenaikan PPN sebesar 1 persen itu berada di bawah rata-rata PPN dunia. Menurutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15 pesen.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen sejak 1 April 2022 sudah sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, undang-undang itu sudah dibahas sejak tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021. (eds)
Sumber: www.fajar.co.id
