“Hal lainnya yang menjadi kabar gembira yaitu anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK guru dengan tenaga pendidik telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dengan kisaran Rp12,2 triliun,” kata dia.
Menurutnya, Komisi X DPR RI dan Kemenpan RB serta sejumlah kementerian/lembaga lainnya telah menyetujui usulan kuota PPPK guru dan tenaga pendidik Kemenag 2022. (fin)
Sumber: www.fin.co.id
