iklan Gadis cantik tewas usai dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya
Gadis cantik tewas usai dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya (Net)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suparman. (jpg/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images