iklan Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat THR--Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat THR--Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 jelang Lebaran tahun ini.

Tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN juga akan dicairkan secara bersamaan. Selain PNS, aparat TNI Polri serta pensiunan juga turut menerima hak tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku pejabat akan menerima THR juga.

Komponen THR  dan gaji ke-13 tahun ini diketahui mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Lalu berapa besaran THR yang diterima oleh Presiden Jokowi? ternyata jumlahnya sangat fantastis.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara, setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sementara gaji wakil presiden sebesar empat kali dari gaji tertinggi tersebut.

Oleh karena itu, gaji presiden Jokowi ditaksir sebesar enam kali Rp 5 juta, yakni Rp 30 juta per bulan. Sedangkan gaji Maruf Amin ditaksir mencapai Rp 20 juta per bulan.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan presiden sebesar Rp  32,5 juta per bulan, serta wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.

Jika digabungkan, Presiden Jokowi setidaknya bakal mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 60 jutaan. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menerima sebesar Rp 40 jutaan. (*)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images