iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Masyarakat Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin pada Senin (18/04/2022) melakukan penggerebekan terhadap dua orang bukan suami istri di dekat kebun warga.

Dua orang tersebut adalah PS yang tak lain adalah Kepala Desa Biuku Tanjung dan seorang janda anak satu berinisial ZL yang dipergoki oleh warganya sendiri berada dalam semak sekitar pukul 21.00 WIB

Kejadian bermula pada saat warga curiga dengan adanya sepeda motor yang dikendarai oleh laki-laki membonceng perempuan berhenti di dala semak-semak, berbekal kecurigaan tersebut warga melakukan penggerebekan.

Namun warga terkejut ketika berhasil digerebek ternyata laki-laki tersebut adalah sang Kepala Desa aktif Desa Biuku Tanjung dan langsung dilakukan interogasi oleh warga.

Dalam sebuah video PS sang Kepala Desa menjelaskan bahwasanya dirinya sedang ngobrol-ngobrol santai dengan ZL tidak sedang berbuat apa-apa.

"Kami nguta-ngutalah, sumpah dakdo ngapo-ngapo," jelas Kades dalam bahasa setempat.

Atas kejadian tersebut keesokan malamnya dilakukan sidang adat kepada PS sang Kades dan ZL sang janda anak satu dan ditetapkan hukuman denda Kambing seekor dan beras 20 Gantang (50 Kg) dan melepaskan jabatan Kepala Desa.

Namun sang Kepala Desa yang dikonfirmasi mengatakan dirinya merasa keberatan dengan hasil sidang adat tersebut karena dirinya dan ZL tidak diundang di acara sidang adat tersebut.

"Saya dan perempuan itu tidak diundang dalam sidang tersebut seharusnya diundang untuk klarifikasi, yang datang lawan politik semua," tegas PS. (wwn)


Berita Terkait



add images