iklan SERAHKAN BANTUAN: Walikota Jambi, Syarif Fasha menyerahkan bantuan Mustahiq Ramadhan 1443 H, dari Baznas Kota Jambi.
SERAHKAN BANTUAN: Walikota Jambi, Syarif Fasha menyerahkan bantuan Mustahiq Ramadhan 1443 H, dari Baznas Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Walikota Jambi Syarif Fasha menyerahkan bantuan Mustahiq Ramadhan 1443 H, dari Baznas Kota Jambi. Penyerahan dilakukan secara simbolis, kemarin (20/4) di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dikatakan Fasha, bantuan atau zakat tersebut dikumpulkan dikhususkan bagi Mustahiq seperti tenaga honorer, Pekerja Harian Lepas (PHL), maupun lainnya yang berpenghasilan jauh dari yang ditargetkan dan tergolong asnaf 8.

“Dana dan bantuan ini dikumpulkan dari ASN Pemkot Jambi, Kemenag, serta pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi yang sudah saatnya berzakat,” kata Fasha, kemarin, (20/4).

Fasha menybut, total ada 10 ribu Mustahiq di Kota Jambi yang tergabung dalam asnaf 8 dan menerima manfaat tersebut. Tentu dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa dimaksimalkan dengan baik.

“Kedepan kami harap juga dana yang dihimpun Baznas Kota Jambi dapat meningkat. Maka dari itu, kami imbau masyarakat Kota Jambi agar berzakat, infak, dan sedekah ke Baznas Kota Jambi. Karena nanti hasilnya tentu akan dikembalikan ke masyarakat Kota Jambi, ketimbang menyalurkan ke fasilitas lainnya,” ungkap Fasha.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim mengatakan, total ada Rp 1.956.900.000 yang disalurkan untuk para Mustahiq di Kota Jambi seperti Mustahiq dinas ada 3.942 orang dengan masing-masing menerima Rp 300 ribu. Totalnya Rp 1.182.600.000.

Kemudian Mustahiq sekolah madrasah sebanyak 626 orang, masing-masing mendapat Rp 300 ribu. Totalnya Rp 187.800.000. Lalu Mustahiq PHL 1.000 orang dengan total Rp 300 juta dan Muallaf sebanyak 50 orang dengan total Rp 15 juta.

“Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian, zakat juga dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam menangani masalah sosial,” katanya.

Selain mengimbau untuk menyalurkan zakat melalui Baznas, Baznas Kota Jambi merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat,” imbuh Syamsir Naim.
Pihaknya berharap pada Walikota, untuk selalu memberikan dorongan pada ASN maupun masyarakat. “Mudah mudahan ASN maupun masyarakat lainnya bisa tercover. Semakin banyak dana yang terkumpul dari aghniya’ (Orang kaya) maka semakin banyak pula yang tersalurkan. Kita manergetkan Rp 2,5 miliar disalurkan,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images