iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ia menegaskan tak diperlukan lagi antigen dan surat PCR dalam Provinsi karena pelaku perjalanan merupakan masyarakat Jambi sudah berada di level 1 dan 2 PPKM. Nantinya operator perjalanan akan meyiapkan kode barcode untuk dipindai oleh penumpang.

“Karena rata-rata sudah vaksinasi 1 dan 2. Kecuali angkutan antar Provinsi yang jarak jauh itu yang memerlukan syarat antigen dan PCR jika belum vaksin ketiga (booster),” ujar Ismed. (aba)


Berita Terkait



add images