iklan

4. Tahap Pengumuman Hasil

Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah.

5. Tahap Lapor Diri Secara Daring

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diri”.

Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur.

 


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images