4. Tahap Pengumuman Hasil
Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah.
5. Tahap Lapor Diri Secara Daring
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diri”.
Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur.
Sumber: www.disway.id