iklan Alex Noerdin menyampaikan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (2/6) sore.
Alex Noerdin menyampaikan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (2/6) sore. (fadli sumeks.co)

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (fdl)


Sumber: www.sumeks.co

Berita Terkait



add images