iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil)

Dengan begitu, Ridwan Kamil secara resmi melepas dan mengikhlaskan sepenuh hati atas berpulangnya Emmeril Kahn Mumtadz.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” pungkas Safrizal.(jpc/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images