"Sedangkan untuk kendaraan baru secara otomatis akan langsung mendapatkan pelat nomer putih dan untuk kendaraan yang telah ada akan dilakukan pergantian saat pembayaran pajak tahun ke 5,” tambah Kombes Sambodo.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memudahkan kamera e-TLE yang dipasang di ruas jalan bisa dalam membaca pelat nomor kendaraan yang lewat.
Dengan demikian akan sangat membantu dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan beberapa waktu belakangan ini.(disway)
Sumber: www.disway.id
