iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyebut sanski perusahaan di Jambi yang dicabut bukan 8 perusahaan, melainkan 7 perusahaan.

Ini ditegaskan oleh Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya.
Adapun 7 perusahaan yang dicabut sanksinya yakni PT Batu Hitam Sukses, PT Dinar Kalimantan, PT Winner Prima Sekata, PT Jambi Prima Coal. Lalu PT Sinar Jaya Abadi serta PT Surya Global Makmur.

Menurut data Jambi Ekspres perusahaan ini merupakan pemilik izin usaha tambang di Sarolangun dan Batanghari.

‘‘Yangg benar ada 7 perusahaan yang sudah dicabut, bukan 8 perusahaan,’‘ ucapnya merujuk data perusahaan diatas.

Ditanya soal seperti apa sanksi tegas apabila perusahaan yang pernah disanksi ini kembali melanggar ? . Ismed menyebut ada kemungkinan hukuman berat.

‘‘Sanksi berikutnya kemungkinan besar pencabutan izin,’‘ jelasnya.

Sejauh ini, Ismed mengatakan tak ada lagi truk batu bara yang bandel melintas siang hari. Hal ini berdasarkan pemantauan pihaknya dalam minggu ini. ‘‘Sudah tidak ada lagi, kalau ada tentu akan ditahan oleh masyarakat (di jalanan),’‘ ungkapnya. (aba)


Berita Terkait



add images